Informasi Tes CPNS Honorer K2 (Kategori 2)

Tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Dan, pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sedangkan tenaga honorer K-2 ini, kebanyakan adalah tenaga honorer sekolah dan sejenisnya. Biasanya mereka digaji lewat sumber dana lain, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), honor sekolah dan lainnya.


Jadwal Ujian Honorer K2

Masa depan cerah kini menghampiri para pegawai honorer kategori dua (K2). Kabar gembiranya, bulan April atau Mei 2013 mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan menggelar seleksi penerimaan CPNS kategori tersebut di seluruh Indonesia. Informasi itu disampaikan Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Hj. Murtini Baya, Senin (26/11).

"Sesuai peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 tentang pegawai honorer tersisa, itu termasuk pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS. Mekanisme pengangkatannya melalui seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis dasar dan kompetensi bidang. Setelah melalui proses verifikasi serta validasi tim pusat seperti Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Nasional dan BPKP, maka pada bulan April hingga Mei 2013 rencananya pemerintah akan mulai melakukan seleksi tes tertulis," terangnya.

Pelaksanaan ujian tertulis CPNS akan dilakukan oleh 10 perguruan tinggi yang telah ditunjuk pemerintah pusat dalam hasil konsorsium beberapa waktu lalu. Nantinya perguruan tinggi yang telah ditunjuk akan melaksanakan seleksi mulai dari pembuatan soal hingga penilaian lalu diserahkan ke pemerintah pusat. Khusus di Sultra, jumlah awal honorer K2 Sultra yang memenuhi kategori sebanyak 37.225 pegawai sesuai rekapan BKD Sultra minus Kabupaten Bombana yang belum memasukan data.

Dari jumlah tersebut, Konawe mengajukan data honorer K2 terbanyak yaitu 7.988 orang dikuti Konawe Selatan sebanyak 5.976 orang. Sementara Kabupaten Wakatobi dan Buton Utara (Butur) yang memenuhi kategori paling sedikit, masing-masing 885 dan 902 pegawai.

"Secara keseluruhan data honorer K2 yang diajukan ke pemerintah pusat yaitu Buton 3.659 orang, Kolaka 1.745 pegawai, Muna 5.323 honorer, Konawe Utara 1.857, Kolaka Utara 1.546 pegawai, Kota Baubau 1.758 orang dan Kendari 3808 pegawai. Selain mengajukan formasi pegawai honorer K2 dari kabupaten/kota, pemerintah provinsi juga mengajukan formasinya sebanyak 1.778 orang," rinci Murtini Baya

Syarat Honorer K2 Jadi PNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat banyak yang salah tafsir tentang pengangkatan tenaga honorer. Pemda dan masyarakat menganggap tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun ternyata, BKN memiliki kebijakan yang berbeda dengan anggapan publik.

"Mereka yang dinyatakan memenuhi kriteria masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 juncto PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS," ujar Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paulus Dwi Laksono di Jakarta, Kamis (1/11).

Dijelaskannya, dalam rangka tes bagi tenaga honorer kategori dua (K2) maka konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Namun sebelum pelaksanaan tes, terlebih dulu dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi.

"Untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K2," ujarnya.

Paulus menambahkan, perbedaan tenaga honorer K1 dan K2 hanya terletak pada aspek pembiayaan. Untuk tenaga honorer K1, digaji dari dari APBN/APBD. Sedangkan K2 biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD.

Sementara persyaratan lain bagi honorer K1 dan K2 tetap sama, yakni : diangkat pejabat yang berwenang,
bekerja di instansi pemerintah,
memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Syarat lainnya adalah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar yang sopan ya!